Kuliah Tamu Mengenai Hukum dan Nilai kearifan Lokal Indonesia

Kuliah Tamu Mengenai Hukum dan Nilai kearifan Lokal Indonesia

Pada Selasa, 16 Agustus 2022 Pukul: 10.15 bertempat di Meeting Room Papua Berkemajuan. Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora menggelar Kuliah Umum yang bertajuk “Kearifan Lokal Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Perselisihan Perburuhan” mengundang DR. Asri Wijayanti, S.H., M.H. Selaku Dekan Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kuliah umum ini di hadiri oleh seluruh mahasiswa Program Studi Hukum serta   Dosen di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, turut hadir Sirojjuddin, M.Pd. Selaku Wakil Rektor III bidang Kemasiswaan memberikan sambutan terselenggarannya kuliah umum ini sekaligus menandatangani Nota Kerjasama/ Memorandum of Agreement sebagai tanda Kerjasama Program Studi Hukum UNIMUDA dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Aldilla Yulia Wiellys Sutikno, M.H. selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora menyampaikan rasa Terima kasih kepada DR. Asri Wijayanti, S.H., M.H.   atas kesediaanya sebagai narasumber dalam kuliah umum ini.  Bertujan untuk memberikan wawasan kepada seluruh mahasiswa tentang pentingnya solusi dalam menyelesaikan perkara-perkara yang nantinya akan dihadapi oleh mahasiswa Ketika berdampingan dengan masyarakat. Pada materi kuliah umum ini, DR. Asri Wijayanti, S.H., M.H. bercerita bahwa Indonesia ini unik dengan keberagamanya. Beliau sangat senang pertama kalinya dapat menginjakkan kakinya ke Tanah Papua.

Setiap daerah yang dikunjungi beliau tidak terlepas dari nilai-nilai kearifan lokal. Nilai-nilai kearifan lokal ini sebagai solusi dalam penyelesaian permasalahan hukum sebagi bentuk upaya mediasi. Perkerja serikat atau buruh tidak terlepas dari problematika dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial yang menghilangkan haknya. Kondisi di lapangan yang terjadi ketika muncung sengketa dengan para perkerja timbul adanya demonstrasi, mogok kerja dan lainya. Dalam hal ini, fenomena tersebut berkaitan dengan permasalahan hukum yang ada di Indonesia. Dr. Asri Wijayanti, S.H., M.H. memberikan solusi dengan melaksanakan advokasi untuk menyelesaikan problematika para buruh dengan mengadopsi nilai kearifan lokal. Nilai budaya atau kearifan lokal tersebar pada 1340 suku bangsa. Seharusnya Indonesia bisa mengadopsi nilai kearifan lokal ini agar dijadikan dasar setiap aturan pembentukan hukum, kebijakan publik, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Nilai Kearifan lokal jika diterapkan dengan baik maka celah konflik yang terjadi semakin minim, di era digitalisasi nilai kearifan lokal dan hukum menjadi sangat adaptif  dan fleksibel bagi masyarakat industrial. (ACP).

Pada Selasa, 16 Agustus 2022 Pukul: 10.15 bertempat di Meeting Room Papua Berkemajuan. Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora menggelar Kuliah Umum yang bertajuk “Kearifan Lokal Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Perselisihan Perburuhan” mengundang DR. Asri Wijayanti, S.H., M.H. Selaku Dekan Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kuliah umum ini di hadiri oleh seluruh mahasiswa Program Studi Hukum serta   Dosen di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, turut hadir Sirojjuddin, M.Pd. Selaku Wakil Rektor II bidang Kemasiswaan memberikan sambutan terselenggarannya kuliah umum ini sekaligus menandatangani Nota Kerjasama/ Memorandum of Agreement sebagai tanda Kerjasama Program Studi Hukum UNIMUDA dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Aldilla Yulia Wiellys Sutikno, M.H. selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora menyampaikan rasa Terima kasih kepada DR. Asri Wijayanti, S.H., M.H.   atas kesediaanya sebagai narasumber dalam kuliah umum ini.  Bertujan untuk memberikan wawasan kepada seluruh mahasiswa tentang pentingnya solusi dalam menyelesaikan perkara-perkara yang nantinya akan dihadapi oleh mahasiswa Ketika berdampingan dengan masyarakat. Pada materi kuliah umum ini, DR. Asri Wijayanti, S.H., M.H. bercerita bahwa Indonesia ini unik dengan keberagamanya. Beliau sangat senang pertama kalinya dapat menginjakkan kakinya ke Tanah Papua.

Setiap daerah yang dikunjungi beliau tidak terlepas dari nilai-nilai kearifan lokal. Nilai-nilai kearifan lokal ini sebagai solusi dalam penyelesaian permasalahan hukum sebagi bentuk upaya mediasi. Perkerja serikat atau buruh tidak terlepas dari problematika dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial yang menghilangkan haknya. Kondisi di lapangan yang terjadi ketika muncung sengketa dengan para perkerja timbul adanya demonstrasi, mogok kerja dan lainya. Dalam hal ini, fenomena tersebut berkaitan dengan permasalahan hukum yang ada di Indonesia. Dr. Asri Wijayanti, S.H., M.H. memberikan solusi dengan melaksanakan advokasi untuk menyelesaikan problematika para buruh dengan mengadopsi nilai kearifan lokal. Nilai budaya atau kearifan lokal tersebar pada 1340 suku bangsa. Seharusnya Indonesia bisa mengadopsi nilai kearifan lokal ini agar dijadikan dasar setiap aturan pembentukan hukum, kebijakan publik, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Nilai Kearifan lokal jika diterapkan dengan baik maka celah konflik yang terjadi semakin minim, di era digitalisasi nilai kearifan lokal dan hukum menjadi sangat adaptif dan fleksibel bagi masyarakat industrial. (ACP).